• Twitter
  • Technocrati
  • stumbleupon
  • flickr
  • digg
  • youtube
  • facebook

Follow our Network

SEPUTAR DANA BOS


PETUNJUK TEKNIS DANA BOS TAHUN 2011
Latar Belakang

• UU No 20 tentang Sisdiknas: Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
• Wajib Belajar 9 Tahun telah tuntas dengan APK untuk SMP/sederajat sebesar 98,11%
• PP No 48 tentang Pendanaan Pendidikan secara jelas menjelaskan jenis pendanaan pendidikan dan tanggung-jawab masing-masing tingkatan

Tujuan Bantuan Operasional Sekolah

Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.

Secara khusus program BOS bertujuan untuk :
• membebaskan pungutan bagi seluruh siswa SD negeri dan SMP negeri terhadap biaya operasi sekolah, kecuali pada rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf internasional (SBI);
• membebaskan pungutan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta;
• meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta.

Sasaran Program dan Besar Bantuan

Sasaran program BOS adalah semua sekolah SD dan SMP, termasuk Sekolah Menengah Terbuka (SMPT) dan Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKBM) yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia. Program Kejar Paket A dan Paket B tidak termasuk sasaran dari program BOS ini.

Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh sekolah termasuk untuk BOS Buku, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan :
1. SD/SDLB di kota : Rp 400.000,-/siswa/tahun
2. SD/SDLB di kabupaten : Rp 397.000,-/siswa/tahun
3. SMP/SMPLB/SMPT di kota : Rp 575.000,-/siswa/tahun
4. SMP/SMPLB/SMPT di kabupaten : Rp 570.000,-/siswa/tahun

Waktu Penyaluran Dana

Tahun anggaran 2011, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai Desember 2011, yaitu semester 2 tahun pelajaran 2010/2011 dan semester 1 tahun pelajaran 2011/2012. Penyaluran dana dilakukan setiap periode 3 bulanan, yaitu periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember.

Petunjuk Teknis Penggunaan BOS Tahun Anggaran 2011 ditetapkan sebagai acuan/pedoman bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dan Satuan Pendidikan Dasar dalam penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2011 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.



Pendidikan Nasional | Penyaluran Dana BOS Kembali Melalui Pusat
 Anggaran BOS 2012 Naik

Primair Online



JAKARTA - Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) merancang kenaikan untuk anggaran dana Bantuan Operasioanal Sekolah (BOS) sebesar 7,2 triliun dari semula 19,8 triliun menjadi 27 triliun rupiah pada 2012. "Akan ada kenaikan dana BOS, tapi belum disahkan di DPR," kata Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh usai Rapat Kerja (raker) dengan Komisi X DPR RI, di Jakarta, Kamis (10/6).



Untuk satuan jenjang pendidikan SD/MI diusulkan naik menjadi 580 ribu setiap anak per tahun, dari 397 ribu rupiah di tahun sebelumnya. Sedangkan untuk jenjang SMP/MTs, dari 570 naik menjadi 710 ribu untuk satu anak per tahun. "Total kenaikan tersebut sudah termasuk dana BOS yang ada di Kemenag," imbuhnya.



Dengan kenaikan tersebut, Kemendiknas telah menghitung, seluruh biaya operasional sekolah sudah dapat ditanggung oleh dana BOS. Sebab selama ini, dana BOS hanya mampu menutupi 60-70 persen saja dari kebutuhan operasional keseluruhan.

"Jadi semakin tegas, tidak ada lagi alasan sekolah untuk mengadakan pungutan biaya apa pun karena kami telah menghitung kebutuhan operasional sudah dapat di-cover dari dana BOS," ujar Nuh.



Nuh juga sebelumnya mengatakan, Kemendiknas akan mengeluarkan surat edaran ke sekolah untuk melarang adanya pungutan liar menjelang pendaftaran sekolah di tahun ajaran baru. Masih maraknya pungutan liar di sekolah dinilai akibat banyaknya penggunaan dana BOS yang tidak sesuai peruntukannya.



"Surat edaran tersebut sedang kami buat dan akan segera dikirim ke setiap daerah karena musim pendaftaran siswa baru sudah mulai," ujar Nuh .



Nuh menegaskan bahwa pemerintah melarang berbagai pungutan sekolah dalam bentuk apa pun. "Apalagi untuk keperluan yang tidak jelas, termasuk untuk membeli seragam," cetusnya.



Dengan tertutupinya biaya operasional sekolah oleh dana BOS, tegas Nuh, tidak lantas melepaskan kewajiban pemerintah daerah untuk tetap menyalurkan BOS daerah kepada sekolah. Walau fungsinya bukan lagi untuk menambal kebutuhan operasional, melainkan untuk penguatan serta investasi sarana dan prasarana pendidikan. "Daerah tetap memiliki kewajiban 20 persen APBD-nya untuk pendidikan," tandas Nuh.





Kembali ke Pusat



Tidak hanya soal kenaikan jumlah anggaran BOS, pemerintah juga telah mengusulkan agar penyalurannya dikembalikan lagi ke pusat. Tidak didesentralisasikan melalui jalur APBD seperti yang dilakukan pada 2010 lalu.



"Sudah dianalisis, penyaluran melalui jalur APBD sangat rumit, sehingga penyalurannya juga banyak keterlambatan," urai Nuh.



Nantinya, dana Bos dari Kas Negara akan masuk ke Kemendiknas, lalu langsung disalurkan menjadi dana dekonsentrasi ke provinsi, baru ke sekolah. "Jadi kita hanya mengawasi 33 titik di provinsi saja, kalau sekarang ini kan harus mengawasi 500 titik kabupaten/kota, lebih rumit," ujarnya.



Belum lagi, kata Nuh, pengaruh politik lokal di daerah yang luar biasa. "Begitu DPRD dan bupatinya tidak klop, maka perubahan APBD akan dipersulit, yang jadi korban anak-anak," ungkapnya.



Sementara itu, walau belum mengesahkan usulan kenaikan dana BOS tersebut, namun sejumlah anggota komisi X menyatakan persetujuannya. Salah satunya Hetifah Sjaifudian, anggota komisi X DPR dari fraksi Partai Golongan Karya. "Saya sepakat mengenai BOS untuk ditanggung 100 persen. Tapi, pemda tetap harus ikut berkontribusi dan semakin konsen pada siswa miskin," paparnya.



Selain siswa miskin, Hetifa juga menekankan agar pemerintah memberi perhatian lebih pada jumlah dana BOS yang dialirkan ke daerah perbatasan. "Di daerah perbatasan dengan adanya sama rata nilai BOS, menjadi sangat sulit untuk daerah perbatasan. Harusnya ada kekhususan lagi," tegasnya.



Sementara Ferdiansyah, anggota DPR dari fraksi Golkar, juga menyampaikan harus adanya pembedaan antara petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis antara BOS SD dan SMP. "Juklak dan juknis BOS antara SD dan SMP harusnya dibedakan," pungkasnya. n cit/N-1
Berikut ini file-file yang berhubungan dengan Dana BOS
1. PROGRAM BOS DALAM UU
2. ASPEK PERPAJAKAN DANA BOS
3. LAMPIRAN PERMENDIKNAS NOMOR 37 TAHUN 2010 
4. PANDUAN DANA BOS

BENDERA

BENDERA
SANG MERAH PUTIH ADALAH BENDERA NKRI

TES IQ